JERINX SID kembali menjalani sidang terkait kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2022), pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu menerima putusan majelis hakim terkait vonis 1 tahun penjara.
 BACA JUGA:Divonis 1 Tahun Penjara , Ini Perjalanan Panjang Kasus Pengancaman Jerinx SID
Melalui surat yang ditujukan untuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Jerinx mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding.
"Terdakwa menyatakan menerima putusan a quo dan tidak akan melakukan upaya hukum banding," bunyi surat yang diserahkan pihak Jerinx ke PN Jakpus.
Â
Sementara itu saat dihubungi awak media, Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx membeberkan alasan kliennya menerima vonis tersebut dan enggan mengajukan banding. Ia menyebut bahwa Jerinx ingin menyudahi perkaranya dan fokus menjalani hukuman yang diberikan hakim.
"Jerinx ingin menyudahi masalah-masalah hukum yang sudah dilewati karena nanti akan menjalani hukuman tersebut," ucap Sugeng dihubungi awak media, Rabu (2/3/2022).
Sugeng juga menyebut bahwa Jerinx juga ingin fokus membuka lembaran baru bersama keluarga dan grup bandnya Superman Is Dead. Sehingga kedepannya, setelah dinyatakan bebas, pria 45 tahun itu akan memilih untuk menomorsatukan keluarga dan karir.
"Jerinx ingin menatap kedepan tanpa kasus hukum dan hendak berkarya musik lagi," ucapnya.
"Sambil menjalankan peran sebagai suami mendampingi Nora serta berharap segera memiliki anak," tambah Sugeng.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News