Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Pihak Jerinx SID: Kami Akan Lakukan Pembelaan

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |20:01 WIB
Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Pihak Jerinx SID: Kami Akan Lakukan Pembelaan
Jerinx SID (Foto: Ravie/MPI)
A
A
A

Rencananya, Jerinx dan tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan alias pleidoi pada sidang yang digelar Selasa 22 Februari 2022.

Sebelumnya, Jerinx didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement