Rencananya, Jerinx dan tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan alias pleidoi pada sidang yang digelar Selasa 22 Februari 2022.
Sebelumnya, Jerinx didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(aln)