JAKARTA - Pihak Jerinx SID akan mengajukan pleidoi atas tuntutan dua tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
I Gede Eka Hariana selaku JPU membacakan tuntutan dalam sidang tersebut. Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU, Jumat (18/2/2022).

Tak hanya itu, Jerinx dikenakan denda senilai Rp50 juta. Namun demikian, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti hukuman pidana 2 bulan penjara.
"Denda Rp50 juta apabila tidak membayar diganti pidana kurungan 2 bulan," tutur Gede.
Hakim lantas memberikan kesempatan Jerinx untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait tuntutannya.
Dari diskusi singkat itu, pihaknya sepakat mengajukan nota pembelaan. Nantinya, baik tim kuasa hukum maupun terdakwa akan membacakan nota pembelaan tersebut.
"Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri," kata kuasa hukum Jerinx.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News