JAKARTA - I Gede Aryastina alias Jerinx SID telah menjalani sidang tuntutan atas kasusnya dengan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Suami Nora Alexandra ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara atas kasusnya.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx di persidangan.
Jerinx pun buka suara terkait tuntutan yang diberikan jaksa. Dia mengaku tak terkejut saat mendengar tuntutan hukumnya. Pihaknya juga akan mengajukan nota pembelaan pada agenda sidang pledoi, Selasa (22/2/2022).
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx SID usai menjalani sidang tuntutannya Jumat (18/2/2022).