Sementara sang kuasa hukum, Sugeng Teguh Santoso, menuturkan bahwa hasil sidang yang menghadirkan saksi ahli bahasa itu mengisyaratkan bahwa Adam Deni tak merasa takut atas ucapan yang dilontarkan Jerinx, melainkan ada kemarahan.
"Rasa takut itu tidak ada, dari penggalian kita, itu yang ada, geram dan marah, karena kata-kata bencong. Lelaki dibilang bencong, tol*l, ya marah," ujar Sugeng.
"Seorang yang cerdas seperti Adam Deni dipanggil gitu pasti marah, jadi kegeraman dan kemarahan. Bukan takut," lanjutnya.
Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman yang mengandung unsur kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Atas situasi ini, Jerinx pun dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pelaporan Adam Deni bermula ketika keduanya cekcok soal teori sang musisi yang mengklaim kalangan selebriti mengendorse COVID-19. Puncaknya, Jerinx mengamuk karena akun Instagram pribadinya raib. Dia diduga melakukan ancaman kepada Adam Deni melalui sambungan telepon.
(nit)