Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besok, Aliff Alli Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 17 Januari 2022 |17:28 WIB
Besok, Aliff Alli Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Aliff Alli. (Foto: Instagram/@aliff_alli)
A
A
A

Senada dengan sang klien, Ahmad Ramzy juga berharap polisi segera menaikan status hukum terlapor sebagai tersangka. “Mudah-mudahan dengan bukti-bukti tambahan yang kami berikan, penyidik akan segera meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.” 

Aska Ongi dan kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy dan Aulia Fahmi. (Foto: Ravie/MNC Portal Indonesia)

Aska Ongi menjerat Mohammad Aliff Alli dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu dan menggunakan surat palsu untuk melakukan kejahatan. “Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara,” ujar Ahmad Ramzy.*

Baca juga: Ayu Wisya Kembali Sindir Doddy Sudrajat: Jemput Cucu Tak Perlu Pakai Pengacara

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement