Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besok, Aliff Alli Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 17 Januari 2022 |17:28 WIB
Besok, Aliff Alli Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Aliff Alli. (Foto: Instagram/@aliff_alli)
A
A
A

Senada dengan sang klien, Ahmad Ramzy juga berharap polisi segera menaikan status hukum terlapor sebagai tersangka. “Mudah-mudahan dengan bukti-bukti tambahan yang kami berikan, penyidik akan segera meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.” 

Aska Ongi dan kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy dan Aulia Fahmi. (Foto: Ravie/MNC Portal Indonesia)

Aska Ongi menjerat Mohammad Aliff Alli dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu dan menggunakan surat palsu untuk melakukan kejahatan. “Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara,” ujar Ahmad Ramzy.*

Baca juga: Ayu Wisya Kembali Sindir Doddy Sudrajat: Jemput Cucu Tak Perlu Pakai Pengacara

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement