Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aliff Alli Terancam 7 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |11:55 WIB
Aliff Alli Terancam 7 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
Aliff Alli. (Foto: Instagram)
A
A
A

ALIFF Alli, aktor asal Malaysia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Mantan suami siri Aska Ongi ini juga terancam tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, status hukum sang aktor merujuk pada terkumpulnya dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Namun selama proses pemeriksaan, Aliff Alli bersikap kooperatif.

"Kooperatif, dan penyidik juga memiliki semua alat bukti yang mendukung dalam rangka penetapan sebagai tersangka sebagai mana 184 KUHAP kan minimal dua alat bukti," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).

zulpan

Atas perbuatannya, Zulpan menyebut Aliff Alli terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Ancaman hukuman 7 tahun ya,"imbuhnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement