Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tolak Gugatan Ormas, Pengadilan Izinkan Snowdrop Tetap Tayang

Ajeng Putri Yuwono , Jurnalis-Kamis, 30 Desember 2021 |20:14 WIB
Tolak Gugatan Ormas, Pengadilan Izinkan <i>Snowdrop</i> Tetap Tayang
Snowdrop. (Foto: JTBC)
A
A
A

Tak hanya dipetisi, ormas Declaration of Global Citizens in Korea juga melayangkan gugatan mereka ke Pengadilan Distrik Seoul Barat, pada 22 Desember 2021. Gugatan utama adalah meminta JTBC menghentikan penayangan drama Snowdrop.

 Snowdrop. (Foto: JTBC)

Meski gugatan dianulir, namun publik Korea masih menantikan tanggapan Blue House (Istana Kepresidenan) terkait petisi yang sejauh ini telah diteken lebih dari 300.000 orang.*

Baca juga: Dicap Pengkhianat karena Indonesia Kalah di AFF 2020, Taqy Malik: Ya Allah

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement