Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaksa Mangkir Tanpa Alasan, Sidang PK Nikita Mirzani di PN Jaksel Ditunda hingga 1 Juli

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |11:12 WIB
Jaksa Mangkir Tanpa Alasan, Sidang PK Nikita Mirzani di PN Jaksel Ditunda hingga 1 Juli
Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan terpaksa ditunda. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
A
A
A

JAKARTA - Persidangan perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyayangkan ketidakhadiran pihak kejaksaan. Padahal menurutnya, sidang PK ini memiliki sifat speedy trial atau peradilan cepat.

"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan," ujar Usman Lawara di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

(Foto: Ravie Wardani/Okezone)
(Foto: Ravie Wardani/Okezone)

Usman menegaskan bahwa sesuai hukum acara, persidangan hanya bisa ditunda satu kali jika alasan ketidakhadiran tidak jelas.

"Artinya, persidangan ini sesuai dengan hukum acara harus ditunda ya, sekali. Sekali mah telat," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement