Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan JPU Tolak Eksepsi Jerinx SID dalam Kasus Dugaan Pengancaman

Lintang Tribuana , Jurnalis-Rabu, 29 Desember 2021 |14:02 WIB
Alasan JPU Tolak Eksepsi Jerinx SID dalam Kasus Dugaan Pengancaman
Jerinx SID. (Foto : Instagram/@jrxsid)
A
A
A

JPU menambahkan, “Artinya, ada penilaian terhadap alat-alat bukti yang semestinya dilakukan nanti pada tahap pembuktian di persidangan. Dengan demikian, maka alasan keberatan penasihat hukum terdakwa harus ditolak.”

Sidang Jerinx akan dilanjutkan majelis hakim pada 5 Januari mendatang dengan agenda putusan sela. Personel band Superman Is Dead itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, sejak 1 Desember 2021. 

Jerinx SID. (Foto: Instagram/@jrxsid)

Adam Deni melaporkannya atas dugaan pengancaman melalui media elektronik. Pelaporan itu bermula ketika keduanya cekcok soal teori sang musisi yang mengklaim kalangan selebriti mengendorse COVID-19. 

Puncaknya, Jerinx mengamuk karena akun Instagram pribadinya raib. Dia diduga melakukan ancaman kepada Adam Deni melalui sambungan telepon.* Lintang

Baca juga: Alasan Sunan Kalijaga Mundur Jadi Kuasa Hukum Doddy Sudrajat

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement