JAKARTA - Sidang Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu (29/12/2021). Sidang itu beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi sang musisi.Â
Dalam kesempatan itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pemilik nama asli I Gede Ari Astina tersebut. Dia menyebut, eksepsi sang musisi sudah masuk pokok perkara.Â
“Kami penuntut umum menyatakan keberatan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, sehingga harus ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar JPU.Â
Jaksa menambahkan, surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara tersebut. “Melanjutkan persidangan untuk melakukan pemeriksaan materi pokok perkara,” tuturnya.Â
Salah satu poin dalam eksepsi Jerinx mengatakan dakwaan tidak logis antara fakta perbuatan dengan bukti visum et repertum psychiatricum. Namun JPU menilai, keberatan itu sudah memasuki ranah pembuktian materi pokok perkara.
Baca juga:Â Rindu Istri, Jerinx Ucap 3 Janji untuk Nora Alexandra dari Balik Jeruji Besi