JAKARTA - Nicholas Sean resmi melaporkan balik Ayu Thalia, selebgram yang mengklaim mendapatkan aksi kekerasan dari putra sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada 27 Agustus silam.
Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Sean mengaku, ada alasan kuat kenapa pihaknya membuat laporan balasan. “Tidak ada itikad baik dari terlapor, makanya Sean melapor,” ujar sang kuasa hukum saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Saat melapor, pria 22 tahun itu menyertakan alat bukti berupa flashdisk. Terkait apa isi flashdisk tersebut, Ahmad Ramzy meminta awak media untuk menunggu pernyataan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara, pada 31 Agustus 2021. Dalam laporan tersebut, sang selebgram dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan penganiayaan yang dilakukan Sean.
Ayu Thalia diketahui melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, pada 27 Agustus silam, atas dugaan penganiayaan. Atas dugaan penganiayaan, penyidik menjerat Sean dengan Pasal 351 KUHP.*