JAKARTA - Leaderman Ujiawan selaku kuasa hukum penyanyi Reza Artamevia meminta hakim untuk mempertimbangkan hukuman penjara untuk kliennya. Pledoi tersebut dibacakannya saat sidang pada 3 Juni 2021.Â
“Perlu diketahui, jika terdakwa dihukum penjara, akan sangat banyak merugikan terdakwa,” ujar sang kuasa hukum saat sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Â
Dia mengungkapkan, hukuman penjara akan berdampak sangat buruk untuk keluarga janda mendiang Adjie Massaid tersebut. Pasalnya, dia masih menjadi tulang punggung keluarga. “Sebab, terdakwa masih membiayai adik-adik dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim,” tuturnya.Â
Atas dasar itu, Leaderman Ujiawan meyakini bahwa penjara bukan solusi terbaik untuk penyalahguna narkoba seperti Reza Artamevia. Mengingat peredaran zat adiktif di balik jeruji besi masih cukup kuat.Â
“Sementara terdakwa saat ini sebenarnya sudah dalam perawatan atau sudah sembuh. Tidak memakai narkoba lagi, sudah benar-benar sehat,” kata sang kuasa hukum menambahkan.Â
Baca juga:Â Nama Gatot Brajamusti Muncul di Sidang Narkoba Reza Artamevia