Reza Artamevia meminta keringanan hukuman atas tuntutan 1,5 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum. Lewat nota pembelaan atau pledoi, ibu dua anak itu memohon untuk divonis rehabilitasi narkoba selama 7 bulan.
Mantan istri mendiang Aji Masaid itu tersangkut kasus narkoba usai ditangkap pihak kepolisian di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020. Dari tangannya, turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram.*
Baca juga: Kim Kardashian Dikecam Usai Unggah Foto Seksi dengan Atribut Agama Hindu
(SIS)