JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia meminta keringanan hukuman saat membacakan pledoi di persidangan kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeretnya, pada 3 Juni 2021. Kepada hakim, dia berharap bisa divonis rehabilitasi selama 7 bulan.
Leaderman Ujiawan selaku kuasa hukum Reza mengungkapkan, alasan pihaknya meminta keringanan hukuman tersebut. "Terdakwa saat ini masih bekerja dan mempunyai karier yang bagus sebagai penyanyi," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Selain itu, pelantun Pertama tersebut merupakan tulang punggung bagi keluarganya. "Saat ini, terdakwa yang bertugas menghidupi keluarganya. Terdakwa masih membiayai adik dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim," katanya.Â
Saat ini, menurut Leaderman, kliennya dalam kondisi sehat. Namun apabila harus menjalani hukuman penjara dikhawatirkan akan kembali membuatnya mengonsumsi dan ketergantungan terhadap narkoba.
"Sudah menjadi rahasia umum di dalam penjara jual beli narkoba sangat bebas. Segala macam narkoba tersedia di dalam penjara. Karena itu, hukuman penjara tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik," ungkap Leaderman menambahkan.
Baca juga:Â Bebizie Ungkap Kondisi Terkini Reza Artamevia