JAKARTA - Terlibat narkoba, artis Reza Artamevia harus menerima pil pahit didakwa pasal berlapis.
"Pertama, Pasal 112 ayat (1). Yang kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a. Semua dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar kuasa hukum Reza, Muhammad Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Sidang pembacaan dakwaan sendiri digelar dengan kondisi Reza Artamevia dihadirkan secara virtual. Namun tidak semua awak media diperbolehkan masuk mengabadikan momen sidang karena alasan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Kecam Dakwaan JPU pada Reza Artamevia
Kena Kasus Narkoba, Reza Artamevia Didakwa Pasal Berlapis
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Ini merupakan kali kedua Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba. Sang musisi pernah terjerat masalah serupa di 2016.
Namun saat itu, Reza Artamevia tidak dijadikan tersangka karena baru dianggap coba-coba.
(edh)