Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Kecam Dakwaan JPU pada Reza Artamevia

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 01 April 2021 |19:04 WIB
Kuasa Hukum Kecam Dakwaan JPU pada Reza Artamevia
Kuasa hukum Reza Artamevia kecam dakwaan JPU. (Foto: Instagram/@rezaartameviaofficial)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum penyanyi Reza Artamevia, Muhammad Kamil Daud mengecam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kliennya. Dia menilai, ada kesalahan data pada dakwaan JPU tersebut.

"Tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 gram. Nah, sebenarnya kan 0,6 gram," ujar Kamil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (1/4/2021).

Reza Artamevia Siap Meriahkan Malam Tahun Baru di ThePatra Bali

Dengan adanya kesalahan data tersebut, Kamil menyebut dakwaan untuk Reza Artamevia tidak memenuhi unsur keadilan.

"Seharusnya bisa tetap dalam perawatan rehabilitasi atau rawat jalan. Tapi saya melihat malah diancam pasal yang agak serius," tuturnya.

Reza Artamevia didakwa JPU dengan pasal berlapis, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reza Artamevia. (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement