Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jerinx Gentle Hadapi Kasus, dr Tirta: Dia Gak Kabur ke Luar Negeri

Djairan , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |15:58 WIB
Jerinx Gentle Hadapi Kasus, dr Tirta: Dia Gak Kabur ke Luar Negeri
dr Tirta (Foto: IG dr Tirta)
A
A
A

Diketahui, putusan 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang mendakwa Jerinx dengan hukuman tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Majelis Hakim PN Denpasar.

Jerinx dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan antar ras golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.


Baca Juga:

Jerinx Divonis 1,2 Tahun Penjara, Anji: Ujaran Kebencian adalah Senjata

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement