"1 Tahun 2 bulan vonis untuk @jrxsid , dipotong masa tahanan. Artinya dia akan dipenjara -/+ 8 bulan jika menerima vonis ini tanpa mengajukan banding," tulis Anji pada keterangan foto.
"Ujaran kebencian, adalah senjata. Hakim telah memutuskan. Kita tunggu proses selanjutnya. Sing sabar, @ncdpapl," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Jerinx dijebloskan ke dalam penjara lantaran kasus ujaran kebencian, 'IDI kacung WHO'. Saat itu, dirinya mengaku hanya berusaha untuk membela seorang ibu hamil yang harus kehilangan anaknya lantaran sebelum melahirkan, beliau diminta untuk melakukan tes covid, sehingga persalinan lambat dilakukan, dan mengakibatkan kematian.
(aln)