“Pasal yang kami kenakan, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara,” tuturnya.*
Baca juga:
Artis Inisial RA Diduga Reza Artamevia, Diamankan Terkait Sabu
Cerai setelah Menikah 12 Hari, Pamela Anderson Kini Pacari Pengawal Pribadinya
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri