JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sabu seberat 0,78 gram,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis, pada Minggu (6/9/2020).
Polisi lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia. Di sana, ditemukan alat isap sabu alias bong yang biasa digunakan pelantun Pertama tersebut.
“Ditemukan bong dan korek api yang biasa digunakan,” kata Yusri lagi.
Sementara hasil tes urine menunjukkan Reza Artamevia positif amfetamin alias sabu. Ibu dua anak tersebut kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika
“Pasal yang kami kenakan, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara,” tuturnya.*
Baca juga:
Artis Inisial RA Diduga Reza Artamevia, Diamankan Terkait Sabu
Cerai setelah Menikah 12 Hari, Pamela Anderson Kini Pacari Pengawal Pribadinya
(SIS)