Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus KDRT Dinyatakan P21, Karen Pooroe Ingin Bertemu Mantan Suami di Pengadilan

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Sabtu, 05 September 2020 |19:44 WIB
Kasus KDRT Dinyatakan P21, Karen Pooroe Ingin Bertemu Mantan Suami di Pengadilan
Karen Pooroe (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Kasus KDRT yang dialami Karen Pooroe saat masih menikah dengan Arya Claproth telah dinyatakan P21. Fakta baru menunjukkan bahwa selain psikis, jebolan Indonesian Idol itu juga mengalami KDRT secara fisik.

Sebagai orang yang merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan mantan suaminya, Karen mengaku cukup lega. Ia bahkan mengaku sudah tak sabar untuk bisa menemui mantan suaminya di Pengadilan.

Baca Juga:

- Sudah P21, Fakta Baru Terungkap dari Kasus KDRT Karen Pooroe

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement