JAKARTA - Mantan suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Saat ini, berkas laporan atas kasus tersebut dinyatakan telah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.
Telah lengkapnya berkas atas kasus KDRT tersebut, rupanya mengungkap fakta baru terkait keterangan yang diberikan Arya beberapa waktu lalu. Salah satu video membuktikan bahwa Arya tak hanya melakukan KDRT psikis, tetapi juga KDRT fisik.
"Kalau kemarin yang kita tahu KDRT-nya hanya psikis, ternyata setelah polisi mengecek video yang direkam, itu ada fisiknya," ungkap kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo, SH saat ditemui di Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (5/9/2020).
Baca Juga: