Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RCTI Tegaskan Gugatan ke MK Bukan untuk Menyerang Content Creator

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Minggu, 30 Agustus 2020 |14:16 WIB
RCTI Tegaskan Gugatan ke MK Bukan untuk Menyerang <i>Content Creator</i>
(Foto: Akun YouTube Deddy Corbuzier)
A
A
A

JAKARTA - Gugatan Stasiun televisi swasta Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan iNews, terkait Undang-Undang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) ramai diperbincangkan. Gugatan tersebut diianggap mengganggu kebebasan individu dalam bermedia sosial, termasuk mematikan kreativitas content creator di ranah digital.

Isu tersebut pun mengundang rasa penasaran Deddy Corbuzier yang juga merupakan seorang content creator di YouTube. Ia pun mengundang pihak RCTI ke podcast-nya di YouTube untuk berdiskusi terkait hal tersebut, Minggu (30/8/2020).

"Saya mau mewakilan content creator yang belakangan marah-marah karena RCTI kok mau ambil jatah kita sebagai content creator, Anda mau matikan kami semua lalu memonopoli. Bahkan ketika seseorang mau live harus punya izin dulu, apakah iya?," tanya Deddy.

Foto: YouTube Deddy Corbuzier.

Menjawab pertanyaan Deddy, Direktur Legal MNC Media, Chris Taufik menegaskan gugatan tersebut tak dimaksudkan untuk menyerang content creator. Gugatan itu juga tak ditujukan untuk membuat individu harus mendapatkan izin ketika melakukan siaran langsung di media sosial.

Baca juga:

YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI & iNews Justru Tumbuhkan & Lindungi Pelaku Industri Kreatif Nasional

"Enggak (menyerang content creator), jadi permohonan kita kalau dibaca benar-benar untuk OTT (Over The Top). OTT itu gini, korporasi yang menyalurkan kontennya lewat internet," jelas dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement