"Barang semua sudah terjual, tidak ada lagi yang bisa dijual. Rumah, mobil, dan lain-lain sudah terjual," papar Indah.
Saipul Jamil tersandung kasus hukum usai dinyatakan bersalah atas aksi pelecehan seksual terhadap laki-laki dibawah umur berinisial DS pada 2016. Sempat divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, masa hukuman Saipul diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun usai jaksa mengajukan banding.
Belum selesai menjalani masa hukuman, Saipul Jamil kembali berurusan dengan para pengadil usai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Saipul dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
(aln)