Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jerinx SID Jalani Rapid Test sebelum Ditahan

Lintang Tribuana , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |17:04 WIB
Jerinx SID Jalani Rapid Test sebelum Ditahan
Jerinx (Foto: Instagram/@jrxsid)
A
A
A

Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020 lalu. Jerinx meminta IDI dibubarkan lantaran mewajibkan tes COVID-19 untuk ibu yang akan bersalin dan menyebut institusi itu sebagai kacung WHO.

Atas perbuatannya, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(LID)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement