Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jerinx SID Jalani Rapid Test sebelum Ditahan

Lintang Tribuana , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |17:04 WIB
Jerinx SID Jalani Rapid Test sebelum Ditahan
Jerinx (Foto: Instagram/@jrxsid)
A
A
A

JAKARTA - Jerinx SID resmi menjadi tersangka pada 12 Agustus 2020 dalam kasus pencemaran nama baik terkait laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebelum ditahan oleh Polda Bali, Jerinx diharuskan melakukan prosedur tes rapid COVID-19.

Jerinx

Sebelum akhirnya dimasukkan ke tahanan, Jerinx berpesan kepada media. Dia tak keberatan masuk penjara asalkan ibu-ibu yang akan bersalin bisa selamat tanpa adanya prosedur tes COVID-19.

"Pesan saya kepada semua media adalah semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang bersalin, yang melahirkan sampai kehilangan bayinya atau calon anaknya hanya karena prosedur rapid test," kata Jerinx seperti dikutip dari tayangan Go Spot pada Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:

- Sedih Jerinx SID Ditahan, Dokter Tirta: Dia Kawan Saya

- Nora Alexandra Tak Bisa Tahan Tangis Hidup Berjauhan dari Jerinx

"Karena hal itulah yang membuat saya sampai protes kepada IDI kemarin dan saya sekarang di sel, tidak apa-apa. Yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang harus kehilangan bayinya," sambungnya.

Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020 lalu. Jerinx meminta IDI dibubarkan lantaran mewajibkan tes COVID-19 untuk ibu yang akan bersalin dan menyebut institusi itu sebagai kacung WHO.

Atas perbuatannya, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement