JAKARTA - Rachel Maryam dan suami Edwin Aprihandono meresmikan pernikahan atau isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Peresmian pernikahan dilakukan Rachel dan Edwin setelah sembilan tahun membangun rumah tangga.
Rachel mengaku mempunyai alasan mengapa meresmikan pernikahan di pengadilan. Rachel mengaku hal ini dilakukan demi masa depan buah hatinya.
“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara. Namun saat ini saya sedang hamil besar, dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga,” ungkapnya lewat sambungan telepon, Senin (3/8/2020).
Baca Juga:
Rachel Maryam Ungkap Alasan Ajukan Isbat Setelah 9 Tahun Nikah Siri
Perjuangan Rachel Maryam untuk Hamil, 2 Kali Gagal Program Bayi Tabung
