JAKARTA - Aliff Alli terancam pidana berat usai dipolisikan mantan istrinya, Aska Ongi. Dalam laporan Aska, Aliff dikenakan pasal perekaman dan penyebarluasan informasi tanpa izin yang diatur dalam UU Telekomunikasi dengan ancaman pidana mencapai belasan tahun penjara.
“Untuk Pasal 40, ancaman pidananya 15 tahun,” jelas kuasa hukum Aska Ongi, Ery Kertanegara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga:
Pengakuan Mengejutkan Aska Ongi: Hamil di Luar Nikah hingga Korban KDRT
Pun halnya untuk pasal alternatif, Aliff Alli dikenakan UU ITE yang ancaman pidananya juga tergolong berat.
“Kalau yang Pasal ITE, ancaman pidananya 10 tahun dan denda Rp800 juta,” terang Ery.
Sebelumnya diberitakan, Aska Ongi melaporkan Aliff Alli atas perbuatan yang dia lakukan pada 21 November 2019. Menurut versi Aska, Aliff diam-diam merekam momen saat dirinya terpancing emosi karena sang aktor datang untuk meminta paksa hak asuh anak mereka.
Tak cukup sampai disitu, Aliff Alli belum lama ini menyebarkan rekaman tersebut ke media sehingga menimbulkan citra buruk bagi Aska Ongi. Menurut dugaan pihak Aska, Aliff sengaja melakukan hal tersebut demi memenangkan hak asuh anak.
(aln)