Sehingga menurut versi Denny, Galih Ginanjar tidak bisa dikenakan hukuman pidana dalam ketentuan UU ITE. Apalagi dalam perkara ini, Denny mengatakan bahwa belum ada kejelasan mengenai siapa yang memberi akses untuk penayangan video ujaran ikan asin.
“Artinya Galih bukan sebagai pelaku dan yang kedua tidak bisa dibuktikan siapa sebenarnya yang mengakses. Majelis Hakim dalam pertimbangan menyatakan terlepas dari siapa yang mengakses ke publik, maka perbuatan ketiga terdakwa itu hanya membuat video tersebut. Sehingga secara fakta hukum tidak bisa dikatakan orang yang mengakses publik,” pungkasnya.
Baca Juga:
Iis Dahlia Kebingungan Bayar Cicilan Rumah Mewah Rp250 Juta Perbulan
Ditunjuk untuk Rancang Busana Pernikahan Zaskia Gotik, Ini Kata Ivan Gunawan

(aln)