JAKARTA - Galih Ginanjar langsung merencanakan banding usai divonis 2,4 tahun penjara atas kasus ujaran ikan asin. Hal itu disampaikan kuasa hukum Galih, Sugiyarto Atmowidjoyo usai sidang putusan yang digelar melalui teleconference, Senin (13/4/2020).
“Memang secara formal, yang sudah kami sampaikan ke Majelis Hakim bahwa kami pikir-pikir, senyatanya kami mengambil sikap untuk banding,” ujar dia.
Bagi Sugiyarto, tidak terbuktinya ucapan vulgar Galih Ginanjar dalam video ikan asin sudah cukup untuk mengambil upaya hukum terhadap putusan hakim.
“Prinsipnya bahwa apa yang disampaikan dalam BAP tentang poin 7 dan 18 yang saya sampaikan kemarin, hari ini diulas lagi oleh Majelis. Majelis mengakui tidak secara vulgar menyatakan organ intim,” jelasnya.
Baca Juga:
- Terbukti Bersalah, Trio Ikan Asin Divonis Penjara
- Dwayne Johnson Ungkap Peran yang Paling Diinginkan, Ternyata Jatuh pada Tom Cruise
“Kami sudah rundingkan. Sudah kami musyawarahkan bagaimana seandainya ada putusan yang tidak sesuai harapan kami, maka kami melakukan upaya hukum banding,” lanjut dia.
Meskipun vonis Majelis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak Galih Ginanjar sudah membulatkan tekad untuk banding.
“Memang kami disini sudah ada keringanan hukuman ya. Dari 3,5 tahun menjadi 2,4 ya. Jadi berkurang 1,2 tahun. Ada pengurangan denda Rp. 100 juta. Tapi kami akan tetap melakukan upaya banding,” tandas Sugiyarto.
(LID)