Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Bersalah, Trio Ikan Asin Divonis Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 13 April 2020 |18:13 WIB
Terbukti Bersalah, Trio Ikan Asin Divonis Penjara
Trio Ikan Asin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Vonis putusan trio terdakwa kasus ujaran ikan asin baru saja digelar lewat layanan teleconference. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketiga terdakwa yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dinyatakan bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Sidang Trio ikan asin

“Terdakwa satu Pablo Benua, dua Rey Utami, dan tiga Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Widodo dalam sidang, Senin (13/4/2020).

Ketiga terdakwa menerima vonis berbeda dari Majelis Hakim. Pablo Benua dan Rey Utami masing-masing dijatuhi hukuman 1,8 dan 1,4 tahun penjara. Sementara Galih Ginanjar dikenai hukuman paling berat dengan 2,4 tahun penjara.

Baca Juga:

Minta Maaf Soal Video Ikan Asin, Rey Utami: Saya Tidak Luput dari Dosa

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement