Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Bersalah, Trio Ikan Asin Divonis Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 13 April 2020 |18:13 WIB
Terbukti Bersalah, Trio Ikan Asin Divonis Penjara
Trio Ikan Asin (Foto: Okezone)
A
A
A

Dwayne Johnson Ungkap Peran yang Paling Diinginkan, Ternyata Jatuh pada Tom Cruise

Dalam menetapkan vonis, Majelis Hakim mempunyai sejumlah pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa. Salah satunya seperti keberadaan video ikan asin yang memberikan dampak psikologis bagi Fairuz A. Rafiq.

Galih Ginanjar dan Pablo Benua

“Yang memberatkan adalah karena tindakan ketiga terdakwa membuat korban atau saksi Fairuz A Rafiq dalam keterangannya di dalam sidang merasa malu untuk berinteraksi dengan dunia luar, usai video tersebut diunggah ke media sosial,” jelas Hakim Agus Widodo.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, ketiganya belum pernah terjerat kasus hukum. “Yang meringankan karena ketiga terdakwa belum pernah menjalani proses hukum,” kata Hakim Agus Widodo.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement