Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suami Karen Pooroe Terancam Dapat Hukuman Pidana Berlapis

Rena Pangesti , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2020 |04:02 WIB
Suami Karen Pooroe Terancam Dapat Hukuman Pidana Berlapis
Arya Claproth (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ikut menanggapi kasus kematian putri Karen Pooroe dan Arya Satria Calproht, Zefania Carina. Arits menduga adanya kelalaian di balik tewasnya bocah 6 tahun itu.

“Dari peristiwa itu saya melihatnya untuk dugaan sementara bahwa telah terjadi kelalaian dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Undang-undang perlindungan anak di pasal 39 itu kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia dapat dipidana,” ujar Arist Merdeka Sirait mengenai kasus meninggalnya putri Karen Pooroe dan Arya Claproth seperti dilansir dari tayangan RCTI Infotainment.

Sementara itu, Arist juga menyebut jika ada tindakan Arya yang diduga dapat dikenakan pidana. Arya Satria Calproth menghalangi Karen Pooroe untuk bertemu Zefania sebelum meninggal dunia.

 

Baca Juga: Karen Pooroe Ungkap Mimpi Bertemu Anak, Zefania: Jangan Nangis, Mami

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement