Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suami Karen Pooroe Terancam Dapat Hukuman Pidana Berlapis

Rena Pangesti , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2020 |04:02 WIB
Suami Karen Pooroe Terancam Dapat Hukuman Pidana Berlapis
Arya Claproth (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

“Pada tindak pidana yang menghalang-halangi sebelum meninggalnya Zefania itu merupakan tindak pidana karena dengan sengaja menghalang-halangi dan tidak memberi akses kepada ibunya untuk bertemu,” lanjut Arist.

Meskipun demikian, Arist tak mau lebih dalam membahas hal tersebut. Dia juga masih menunggu hasil dari pihak kepolisian.

“Kemarin itu patut diduga maka perlu ada pendalaman penyidikan tentu kita tidak boleh mendahului kepolisian,” tutup Arist Merdeka Sirait.

Seperti diberitakan sebelumnya, putri penyanyi Karen Pooroe meninggal dunia pada Jumat, 7 Februari 2020 setelah terjatuh dari lantai 6 apartemen yang ditinggali besama sang ayah. Karen yang tak tinggal bersama mereka mendapatkan kabar tesebut kurang lebih 12 jam setelah kejadian.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement