“Kita lihat juga belum maksimal. Kemungkinan ke depan kita akan lakukan pencarian informasi, pengambilan keterangan dari yang bersangkutan,” kata dia.
AKBP Irwan juga urung memberi kepastian tentang status Arya Satria Claproth. Mengingat ketika memberikan keterangan, Arya berstatus sebagai warga yang melaporkan kejadian.
“Yang bersangkutan itu yang melapor. Tentunya kami juga tidak punya kewenangan untuk mengamankan seseorang, karena tidak berkait tindak pidana. Kami arahkan untuk kembali,” pungkasnya.
(edh)