JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak eksepsi trio terdakwa kasus ujaran ikan asin. Pernyataan hakim tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela yang berlangsung pada Senin (20/1/2020).
“Menyatakan menolak keberatan atau eksepsi dari para penasehat hukum terdakwa,” ujar Hakim Ketua Majelis, Djoko Indiarto.
Dalam lanjutannya, Hakim Djoko juga menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ujaran ikan asin yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami selaku terdakwa. Yang mana dalam eksepsi mereka, poin tersebut sempat dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Galih dan Pablo.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tuturnya.
Baca juga: Dipenjara, Galih Ginanjar Kangen Jalan Bareng Barbie Kumalasari