Sebelumnya, ketiga terdakwa kasus ujaran ikan asin menyinggung kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menangani perkara mereka. Mengingat lokasi penangkapan masing-masing tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun menurut JPU, keberatan kuasa hukum ketiga terdakwa tidak dapat diterima. Sebab sejak awal perkara, kasus ujaran ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sehingga menurut ketentuan, Polda Metro Jaya masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*
Baca juga: Perjuangan Mendiang Ade Irawan Besarkan Anak Tanpa Suami
(SIS)