Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tebar Senyum dan Gandeng Suami, Nunung Siap Sambut Vonis Kasus Narkoba

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 27 November 2019 |16:46 WIB
Tebar Senyum dan Gandeng Suami, Nunung Siap Sambut Vonis Kasus Narkoba
Nunung Srimulat dan Suami. (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)
A
A
A

Namun karena Nunung ditetapkan sebagai penyalahguna narkoba dalam hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN), JPU dalam tuntutannya juga memohon agar hukuman penjara bagi pemilik nama asli Tri Retno Prayudati diganti dengan program rehabilitasi.

 Dalam persidangan sebelumnya, JPU memohon Nunung untuk menjalani rehabilitasi selama 1 tahun 6 bulan di RSKO. (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO,” ucap JPU dalam sidang beberapa waktu lalu.*

Baca juga: Anak Anjing, Kado Priyanka Chopra untuk Nick Jonas Jelang Anniversary Pernikahan

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement