JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan ketiga tersangka kasus ujaran ikan asin yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Tampil Modis di Kejaksaan, Harga Outfit Rey Utami Capai Miliaran Rupiah

“Hari ini kita sudah menerima tahap dua penyerahan ketiga tersangka. Setelah diperiksa tersangka dan barang bukti selama hampir lima jam, berkas mereka sudah dinyatakan lengkap,” ujar Anang, Kamis (24/10/2019).
Seiring dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara kasus ujaran ikan asin, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Namun dalam hal ini, Pablo Benua, Rey Utami serta Galih Ginanjar akan kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Sekarang kita titipkan di Rutan Polda. Untuk memudahkan saat persidangan,” tutur Anang.
Seiring pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang memastikan sidang kasus ujaran ikan asin bakal digelar dalam waktu dekat. Namun pihaknya belum bisa memastikan tanggal pelaksanaan sidang perdana bagi ketiganya.