“Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke persidangan. Paling lama 14 hari setelah dilimpahkan,” pungkas Anang.
Sementara mengenai pasal yang dikenakan, trio tersangka kasus ujaran ikan asin dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Video Syur Mirip Gisella Anastasia Viral, Wijaya Saputra Ikut Buka Suara
Galih Ginanjar resmi ditahan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 12 Juli 2019. Bersama Pablo Benua dan Rey Utami, ketiganya kala itu ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang hampir bersamaan. (LID)
(kem)