Sandy Tumiwa kembali terseret kasus narkoba usai diamankan pihak kepolisian di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada 1 Maret 2019. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,23 gram.
Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.*
Baca juga: Park Seo Joon Akan Bintangi Film Baru Sutradara Extreme Job
(SIS)