Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkas Tak Lengkap, Sidang Putusan Sandy Tumiwa Ditunda

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2019 |17:48 WIB
Berkas Tak Lengkap, Sidang Putusan Sandy Tumiwa Ditunda
Sandy Tumiwa. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sandy Tumiwa kembali terseret kasus narkoba usai diamankan pihak kepolisian di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada 1 Maret 2019. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,23 gram.

 Sidang putusan Sandy Tumiwa ditunda karena ada dokumen belum lengkap. (Foto: Okezone/Ady Prawira Riandi)

Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.*

Baca juga: Park Seo Joon Akan Bintangi Film Baru Sutradara Extreme Job

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement