Wijayono mengungkapkan, kliennya tak ingin sidang berlarut-larut dengan mengajukan keberatan. “Kami enggak mengajukan eksepsi bukan karena apa-apa. Kami memang butuh proses hukumnya berjalan apa adanya saja,” kata sang kuasa hukum.

Kasus hukum yang membelit Nunung dan suaminya bermula dari penangkapan keduanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019. Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat isapnya.*
Baca juga: Break, Kylie Jenner dan Travis Scott Sepakat soal Hak Asuh Stormi
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri