Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi untuk Sandy Tumiwa

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |16:29 WIB
Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi untuk Sandy Tumiwa
Sandy Tumiwa dan Kuasa Hukum (Foto: Ady/Okezone)
A
A
A

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diamankan oleh Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada 1 Maret 2019.

Baca Juga: Bintang Film Porno Jessica Jaymes Tewas, Diduga Gagal Jantung

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa 0,24 gram sabu, bong, dan alumunium foil dari tangan Sandy. Dengan semua temuan itu maka dia akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tahun 2008 tentang Narkotika yang akan membuatnya mendekam dalam penjara selama 4 tahun.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement