Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diamankan oleh Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada 1 Maret 2019.
Baca Juga: Bintang Film Porno Jessica Jaymes Tewas, Diduga Gagal Jantung
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa 0,24 gram sabu, bong, dan alumunium foil dari tangan Sandy. Dengan semua temuan itu maka dia akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tahun 2008 tentang Narkotika yang akan membuatnya mendekam dalam penjara selama 4 tahun.
(LID)