“Sebuah festival merupakan ekspresi kultural di mana festival tersebut adalah ajang ekpsresi masyarakat, ajang mengapresiasi sebuah karya dan ajang untuk berdiskusi atas karya tersebut. Festival adalah bagian dari edukasi masyarakat, maka keberadaannya dilindungi oleh hukum. Festival ini telah melewati seluruh prosedural perizinan dan mentaati hukum, salah satu penerapannya yaitu panitia hanya menerima penonton yang sesuai dengan kategori usia yang disebutkan Surat Tanda Lulus Sensor. Bentuk protes memboikot sebuah acara yang telah melakukan serangkaian prosedur perizinan, apalagi sampai memobilisasi massa, inilah sikap yang tidak tepat dan melanggar hukum”, ungkap Panji Prasetyo, Eksekutif Produser film Kucumbu Tubuh Indahku.
Baca Juga: Pindah Agama, 4 Artis Ini Tuai Pujian hingga Hujatan
Panitia sempat was-was akan adanya potensi kerusuhan. Namun, setelah satu jam berlangsung mediasi akhirnya dapat diselesaikan.
Atas kesigapan Kepolisian dan Permerintah Kota Semarang, Kepolisian hadir dan mengamankan acara pemutaran film.
Panitia tetap melanjutkan pemutaran film dan diskusi film Kucumbu Tubuh Indahku sampai selesai. Petugas Kepolisian berjaga sampai pemutaran film dan diskusi selesai.
(edh)