JAKARTA - Kabar simpang siur mengenai hasil gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda Vitria di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat akhirnya diperjelas oleh kuasa hukum dari Kriss Hatta, yakni Suheru Prayitno.
Menurutnya, ia dan klien memang telah mengajukan rekonvensi yang dimana pihak tergugat bisa mengajukan gugatan balik. Gugatan balik Kriss Hatta tersebut ialah berisikan soal memperbaiki data-data pernikahan yang sempat salah.
Gugatan tersebut memang ditolak, namun Suheru Prayitno menjelaskan kalau maksud ditolak oleh majelis hakim itu adalah pihak Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengubah data-data. Sehingga mereka diminta untuk melakukannya di Kantor Urusan Agama (KUA).
(Baca juga: Gara-Gara Postingan Instagram, Kriss Hatta Diserang Balik Netizen)

"Oh enggak, itu enggak bener. Itu rekonvensi kami pihak tergugat kan, kalau di dalam perdata berhak ajukan gugatan balik, rekonvensi itu. Nah rekonvensi kami yang ditolak, tapi gugatan mereka secara keseluruhan ditolak," ujar Suheru Prayitno saat dihubungi melalui sambungan telefon, Senin (10/9/2018).
"Kalau kami mengajukan rekonvensi, isinya minta diperbaiki (buku nikah) sama Pengadilan Agama, nah itu bukan kewenangan mereka. Kalau kesalahan nama teknis seperti itu, itu langsung ke KUA," imbuhnya.