Menanggapi hal tersebut, pihak Hilda pun berdalih bahwa mereka ingin mencoret seluruh identitas yang ada dalam buku nikah tersebut. Dan untuk mencoret hal-hal yang ada dalam buku nikah, pihak Hilda merasa bahwa mereka harus mengajukan gugatan pembatalan pernikahan.
"Hilda melakukan pembatalan ini karena memang dia bikin buku palsu kan. Hilda mau itu semua kecoret," ungkap Hilda Vitria yanh ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
"Karena produknya adalah buku nikah. Buku nikah itukan autentik, enggak bisa ditarik begitu saja, harus pakai gugatan," timpal Mario, selaku kuasa hukum Hilda.
(Baca juga: Majelis Hakim Tolak Gugatan Pembatalan Pernikahan Hilda Vitria & Kriss Hatta)