Sementara itu, dari sisi administratif pun pihak Hilda mengaku bahwa terdapat kesalahan yang cukup fatal. Pasalnya kesalahan tidak hanya muncul lewat l alamat tempat tinggal Hilda, namun juga nama orangtua, hingga tanda tangan yang dipalsukan.
"Bisa timbul buku itu saja adalah suatu hal yang enggak dibenarkan sama sekali, baik timbulnya administrasinya tata caranya itu semua kami rasa tidak benar," tutur Rangga.
"Kesalahan administratif terjadi yang demikian sepeti contoh, ibunya Hilda ada masih sehat, tapi di situ tertera sudah meninggal. Kalau kesalahan administratif itu nama saja salah itu masih maklum ya, cuma kalau sampai tanda tangannya Hilda? Keabsahan suatu dokumen itu kan tanda tangan," tambahnya.
(sus)