JAKARTA - Sidang gugatan perceraian yang dilayangkan Hilda Vitria kepada Kriss Hatta telah diputus oleh Majelis Hakim, Pengadilan Agama Bekasi, Kamis 6 September 2018. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan oleh wanita 22 tahun tersebut, serta menilai bahwa pernikahan antara Hilda dan Kriss sah di mata hukum dan agama.
Namun ada hal menarik yang menjadi pertanyaan dalam persidangan yang berlangsung kemarin. Alih-alih tak pernah membenarkan adanya pernikahan antara dirinya dan Kriss Hatta, Hilda justru mengajukan gugatan pernikahan. Padahal seharusnya dirinya bisa menggugat Kriss dengan kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
"Penggugat mengakui tidak pernah menyatakan menikah dengan tergugat. Namun, bagaimana penggugat mengajukan pembatalan pernikahan sementara penggugat tidak pernah mengakui adanya pernikahan," ujar majelis hakim dalam persidangan, Kamis 6 September 2018.
(Baca juga: Pembatalan Nikah Hilda Vitria Ditolak, Kriss Hatta Panen Dukungan)