Baca juga: Praperadilan Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Bisa Jadi Tersangka Seumur Hidup
"Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Florensani.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan atas kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya, dapat dipastikan bahwa penyidikan terhadap kedua artis tetap dilanjutkan. Cut Tari dan Luna Maya juga tetap menyandang status tersangka dalam perkara terkait.
(kem)